Tentang Penyisihan Piutang tak tertagih
PERATURAN REKTOR
INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG
NOMOR:397/PER/I1 .A/KU/201 9
TENTANG
PIUTANG, PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG
DI LUAR PIUTANG BEBAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN BEASISWA
DI LINGKUNGAN INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
Mengingat
REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG,
a. bahwa untuk memenuhi prinsip kehati-hatian atas pengakuan piutang yang berpotensi tidak dapat ditagih, diperlukan pembentukan cadangan penyisihan piutang tidak tertagih;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan kesulitan penerapan kebijakan umur piutang untuk menghitung penyisihan piutang tidak tertagih, maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan memperhatikan akuntabilitas data dan informasi;
c. bahwa sehubungan dengan huruf b di atas untuk melakukan penyisihan piutang yang tidak tertagih, maka perlu dilakukan identifikasi atas piutang yang sudah dipastikan tidak dapat ditagih;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c di atas untuk mewujudkan keseragaman dalam penatausahaan akuntansi penyisihan piutang tidak tertagih dan penghapusan piutang di Institut Teknologi Bandung, maka perlu menetapkan aturan tentang Piutang, Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, dan Penghapusan Piutang di Luar Piutang Beban Penyelenggaraan Pendidikan dan Beasiswa di Lingkungan Institut Teknologi Bandung dengan Peraturan Rektor ITB.
1 . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 201 2 tentang Pendidikan Tinggi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 201 3 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung;
4. Peraturan Rektor Nomor 333/PER/I1 .A/KU/201 5 tentang Penggantian atas Peraturan Rektor Nomor 270/PER/I1 .A/HK/201 4 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
5. Keputusan Majelis Wall Amanat ITB Nomor 01 4/SK/I1 -MWA/201 5 tentang Pengangkatan Rektor ITB Periode 201 5 - 2020;
6. Keputusan Rektor ITB Nomor 1 20/SK/K01 .05/KU/201 0 tentang Perubahan Kebijakan Perhitungan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Institut Teknologi Bandung;
7. Keputusan Rektor ITB Nomor 359A/SK/I1 .A/KU/201 6 tentang Sistem Akuntansi dan Keuangan Institut Teknologi Bandung.
Memperhatikan : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) .
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TENTANG PIUTANG, PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DI LUAR PIUTANG BEBAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN BEASISWA DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan :
1 . Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB adalah Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi
Negeri Badan Hukum.
2. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disebut MWA adalah organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.
3. Rektor adalah Rektor Institut Teknologi Bandung.
4. Wakil Rektor adalah Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat WRURK.
5. Pimpinan Unit Kerja adalah Pimpinan Unit Kerja Akademik dan/atau Pimpinan Unit Kerja Pendukung.
6. Mitra adalah pihak luar ITB baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang bersepakat untuk melakukan kerja sama dengan ITB.
7. Unit Kerja adalah semua unsur kelembagaan yang ada di lingkungan ITB yang diwakili oleh Kepala Unit atau Pimpinan Unit (Dekan/Direktur/Kepala/Ketua) yang ditunjuk sebagai pelaksana kerja sama.
8. Piutang adalah hak tagih untuk menerima kas dan setara kas atau aset keuangan lain yang didapat dari kerja sama antara ITB dengan Mitra dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, serta pemanfaatan aset ITB oleh Mitra.
9. Kualitas Piutang adalah tagihan Piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari Mitra. 1 0. Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah beban atas kerugian yang mungkin timbul akibat tidak
tertagihnya Piutang.
1 1 . Penyisihan Piutang Tidak Tertagih atau Cadangan Piutang Tidak Tertagih adalah taksiran kerugian yang
mungkin timbul akibat tidak tertagihnya Piutang.
1 2. Penghapusan Piutang adalah kerugian yang timbul akibat tidak tertagihnya Piutang sesuai kriteria yang
berlaku.
1 3. Bukti Memorial adalah bukti transaksi internal untuk mencatat Jurnal penyesuaian.
1 4. Jurnal adalah pencatatan transaksi dimana satu transaksi akan mempengaruhi dua atau lebih perkiraan, satu
sisi sebagai debit dan sisi lainnya sebagai kredit .
1 5. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang
menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan Pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian ITB menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pejabat/seseorang yang mengambil tindakan tersebut, juga mer 叩 akan dokumen yang sah untuk bukti pengajuan Penghapusan Bersyarat Piutang dari Unit Kerja.
1 6. Oracle Acount Receivableadalah modul softwareyang merupakan bagian dari software Oracle E- business
Suiteyang berfungsi mencatat pengakuan Piutang.
1 7. Oracle General Ledgeradalah modul softwareyang merupakan bagian darisoftware Oracle E- business Suite
yang berfungsi mengelola data buku besar.
1 8. Ekstra Komptabel adalah pencatatan di luar pembukuan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Piutang
Pasal 2
(1) Piutang diakui, dihitung, dan dicatat sejak diterbitkan tagihan atau invoicekepada Mitra sesuai Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Pencatatan Piutang dilakukan di OracleAcount Receivable, kecuali ada alasan kuat dicatat di Oracle General Ledgerdengan Bukti Memorial dan Jumal sebagai berikut:
Uraian Akun
Debit
Kredit
Piutang
XX
Pendapatan
XX
Bagian Kedua
Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Pasal 3
(1) Penyisihan Piutang dimaksudkan untuk menghasilkan kewajaran nilai Piutang yang dapat ditagih.
(2) Analisa atas kemungkinan nilai Piutang yang dapat ditagih maupun yang tidak dapat ditagih dilakukan pada akhir periode pelaporan semester I dan semester II.
Bagian Ketiga
Nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Pasal 4
(1) Nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi dihitung setiap akhir periode pelaporan sesuai perkembangan Kualitas Piutang.
(2) Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih diatur sebagai berikut:
a. Piutang kualitas lancar tidak dicadangkan.
b. Piutang kualitas kurang lancar dicadangkan sebesar 50% (lima puluh persen) dihitung setelah nilai Piutang dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.
c. Piutang kualitas macet dicadangkan sebesar 100% (seratus persen) dihitung setelah nilai Piutang dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.
Bagian Keempat
Pengelompokkan Kualitas Piutang
Pasal 5
Pengelompokkan Kualitas Piutang adalah sebagai berikut:
a. Kualitas lancar yaitu Piutang yang belum dilakukan pelunasan sejak tanggal Surat Penagihan Pertama sampai dengan 12 (dua belas) bulan.
b. Kualitas kurang lancar yaitu Piutang yang belum dilakukan pelunasan sejak tanggal Surat Penagihan Pertama di atas 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan.
c. Kualitas macet yaitu Piutang yang belum dilakukan pelunasan sejak tanggal Surat Penagihan Pertama di atas 24 (dua puluh empat) bulan.
Bagian Kelima
Jangka Waktu Surat Penagihan atas Penerbitan Tagihan atau Invoice
Pasal 6
Jangka waktu Surat Penagihan atas penerbitan tagihan atau invoiceyang belum ada pembayaran dari Mitra, disampaikan ke Mitra dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pada saat jatuh tempo Piutang, Unit Kerja menerbitkan dan menyampaikan kepada Mitra Surat Penagihan Pertama beserta tagihan atau invoicedan faktur pajak.
b. Setelah 1 2 (dua belas) bulan dari Surat Penagihan Pertama diterbitkan dan belum ada pelunasan dari Mitra, maka Unit Kerja menerbitkan dan menyampaikan Surat Penagihan Kedua.
c. Setelah 24 (dua puluh empat) bulan dari Surat Penagihan Pertama diterbitkan dan belum ada pelunasan dari Mitra, maka Unit Kerja menerbitkan dan menyampaikan Surat Penagihan Ketiga.
Bagian Keenam
Pencatatan Akuntansi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Pasal 7
Pencatatan akuntansi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dilakukan setiap akhir periode pelaporan semester I dan semester II tahun berjalan diatur sebagai berikut:
a. Pencatatan pertama akun Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan akun Cadangan Piutang Tidak Tertagih yang dihitung secara keseluruhan maka hasil perhitungan dilakukan Jurnal sebagai berikut:
Uraian Akun
Debit
Kredit
Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
XX
Cadangan Piutang Tidak Tertagih
XX
b. Pencatatan periode berikutnya untuk akun Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan akun Cadangan Piutang Tidak Tertagih diatur sebagai berikut:
1 . Apabila hasil perhitungan penyisihan Piutang periode ini lebih besar dari hasil perhitungan periode
sebelumnya, maka dilakukan Jurnal senilai selisih antara kedua perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
Uraian Akun
Debit
Kredit
Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
XX
Cadangan Piutang Tidak Tertagih
XX
2. Apabila hasil perhitungan penyisihan Piutang periode ini lebih kecil dari hasil perhitungan periode sebelumnya, maka dilakukan Jurnal senilai selisih antara kedua perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
Uraian Akun
Debit
Kredit
Cadangan Piutang Tidak Tertagih
XX
Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
XX
Bagian Ketujuh
Penghapusan Piutang
Pasal 8
Penghapusan Piutang dilakukan dengan metode Penghapusan Bersyarat, yaitu kewajiban menagih atas Piutang tersebut masih ada dan tetap diupayakan penagihan serta dilakukan pencatatan secara Ekstra Komptabel dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengajuan penghapusbukuan Piutang dibuat berdasarkan SKTJM dari Unit Kerja dengan ditandatangani oleh Penanggung jawab kegiatan, Pimpinan Unit Kerja, dan Pejabat yang berwenang.
b. Dasar pertimbangan persetujuan Penghapusan Bersyarat dan nilai penghapusbukuan Piutang dibuat berdasarkan SKTJM.
c. Persetujuan Penghapusan Piutang berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang untuk Penghapusan Bersyarat Piutang sebagai berikut:
1 . Penghapusan Piutang RpO,- (nol rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh
WRURK.
2. Penghapusan Piutang Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1 .000.000.000,- (satu miliar rupiah) oleh Rektor.
3. Penghapusan Piutang di atas Rp1 .000.000.000,- (satu miliar rupiah) oleh MWA.
d. Surat Persetujuan dan SKTJM merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi Penghapusan Bersyarat Piutang.
Bagian Kedelapan
Kriteria Penghapusan Bersyarat
Pasal 9
Kriteria Penghapusan Bersyarat diatur sebagai berikut:
a. Piutang yang dihapuskan yaitu Piutang kategori macet dengan nilai penyisihan Piutang sebesar 1 00% (seratus persen) .
b. Piutang dihapuskan dari catatan akuntansi, namun tetap dicatat secara Ekstra Komptabel dan dilakukan penagihannya oleh Unit Kerja.
c. Memberi manfaat yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan, dengan didukung oleh bukti otentik
yang menyatakan Piutang kemungkinan kecil dapat ditagih seperti:
1 . bukti perusahaan dilikuidasi;
2. dinyatakan pailit;
3. Mitra sudah tidak diketahui keberadaannya; dan/atau
4. bukti lainnya yang sah.
d. Dilakukan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang tentang Penghapusan Bersyarat sesuai dengan Pasal 8 hurufc Peraturan ini.
e. Pengambil keputusan Penghapusan Bersyarat membuat keputusan berdasarkan usulan dari Unit Kerja.
Bagian Kesembilan
Akuntansi Penghapusan Bersyarat Piutang
Pasal 1 0
Jurnal untuk mencatat Penghapusan Bersyarat sebagai berikut:
Uraian Akun
Debit
Kredit
Cadangan Piutang Tidak Tertagih
XX
Piutang
XX
Bagian Kesepuluh
Daftar Piutang dan Penyisihan Piutang
Pasal 1 1
Pada setiap akhir semester I dan semester II tahun berjalan, Unit Kerja membuat daftar perhitungan penyisihan
Piutang mempergunakan formulir sebagai berikut:
No
Kode
File
Judul
Kerja Sama/
Kesepakata
n Kerja
Nama Mitra
Nomor Tagihan/
Invoice
Nilai Piutang
Prosentase
Piutang
Tidak
Tertagih
Jumlah
Penyisihan
Piutang
Jumlah
Piutang
Setelah
Penyisihan
50%
1 00%
Bagian Kesebelas
Penghapusan Pencatatan Ekstra Komptabel
Pasal 1 2
Pencatatan Ekstra Komptabel diajukan penghapusannya melalui pengajuan kepada Majelis Pertimbangan
Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Institut Teknologi Bandung.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 1 3
Dengan diterbitkannya Peraturan ini maka peraturan atau ketentuan yang mengatur hal yang sama dan sejenis dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1 4
Peraturan Rektor ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 1 8 Desember 201 9
Komentar
Posting Komentar