Tentang Penyisihan Piutang tak tertagih

 




PERATURAN REKTOR

INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG

NOMOR:397/PER/I1 .A/KU/201 9


TENTANG


PIUTANG, PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG

DI LUAR PIUTANG BEBAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN BEASISWA

DI LINGKUNGAN INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA







Menimbang






































Mengingat

REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG,


a.    bahwa  untuk  memenuhi  prinsip  kehati-hatian  atas  pengakuan  piutang  yang berpotensi tidak dapat ditagih, diperlukan pembentukan cadangan penyisihan piutang tidak tertagih;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan kesulitan penerapan kebijakan umur piutang untuk menghitung  penyisihan piutang tidak tertagih,  maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan memperhatikan akuntabilitas data dan informasi;

c.    bahwa sehubungan dengan huruf b di atas untuk melakukan penyisihan piutang yang  tidak  tertagih,  maka  perlu  dilakukan  identifikasi  atas  piutang  yang  sudah dipastikan tidak dapat ditagih;

d.    bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, dan c di atas untuk mewujudkan keseragaman dalam penatausahaan akuntansi penyisihan piutang tidak tertagih dan penghapusan piutang di Institut Teknologi Bandung, maka perlu menetapkan aturan tentang Piutang, Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, dan Penghapusan Piutang di Luar Piutang  Beban  Penyelenggaraan  Pendidikan  dan  Beasiswa  di  Lingkungan  Institut Teknologi Bandung dengan Peraturan Rektor ITB.


1 .    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.    Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 201 2 tentang Pendidikan Tinggi;

3.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  65  Tahun  201 3  tentang  Statuta Institut Teknologi Bandung;

4.    Peraturan     Rektor     Nomor     333/PER/I1 .A/KU/201 5    tentang Penggantian  atas  Peraturan  Rektor  Nomor  270/PER/I1 .A/HK/201 4 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;

5.    Keputusan Majelis Wall Amanat ITB Nomor 01 4/SK/I1 -MWA/201 5 tentang Pengangkatan Rektor ITB Periode 201 5 - 2020;

6.    Keputusan  Rektor  ITB  Nomor  1 20/SK/K01 .05/KU/201 0 tentang Perubahan Kebijakan Perhitungan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Institut Teknologi Bandung;

7.    Keputusan  Rektor  ITB  Nomor  359A/SK/I1 .A/KU/201 6  tentang Sistem Akuntansi dan Keuangan Institut Teknologi Bandung.


Memperhatikan : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) .

MEMUTUSKAN:









Menetapkan  :  PERATURAN  REKTOR  INSTITUT  TEKNOLOGI  BANDUNG  TENTANG  PIUTANG,  PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH,  DAN  PENGHAPUSAN  PIUTANG  DI  LUAR PIUTANG  BEBAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN BEASISWA DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Rektor ini yang dimaksud dengan :

1 .    Institut Teknologi Bandung yang selanjutnya disebut ITB adalah Institut Teknologi Bandung Perguruan Tinggi

Negeri Badan Hukum.

2.    Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disebut  MWA adalah organ ITB yang menyusun dan menetapkan kebijakan umum ITB.

3.    Rektor adalah Rektor Institut Teknologi Bandung.

4.    Wakil Rektor adalah Wakil Rektor Bidang  Keuangan,  Perencanaan, dan Pengembangan yang selanjutnya disingkat WRURK.

5.    Pimpinan Unit Kerja adalah Pimpinan Unit Kerja Akademik dan/atau Pimpinan Unit Kerja Pendukung.

6.    Mitra adalah pihak luar ITB baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang bersepakat untuk melakukan kerja sama dengan ITB.

7.    Unit Kerja adalah semua unsur kelembagaan yang ada di lingkungan ITB yang diwakili oleh Kepala Unit atau Pimpinan Unit (Dekan/Direktur/Kepala/Ketua) yang ditunjuk sebagai pelaksana kerja sama.

8.    Piutang adalah hak tagih untuk menerima kas dan setara kas atau aset keuangan lain yang didapat dari kerja sama antara  ITB dengan  Mitra dalam  bidang  pendidikan,  penelitian,  dan  pengabdian  masyarakat,  serta pemanfaatan aset ITB oleh Mitra.

9.    Kualitas Piutang adalah tagihan Piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban dari Mitra. 1 0.  Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih adalah beban atas kerugian yang mungkin timbul akibat tidak

tertagihnya Piutang.

1 1 .  Penyisihan Piutang Tidak Tertagih atau Cadangan Piutang Tidak Tertagih adalah taksiran kerugian yang

mungkin timbul akibat tidak tertagihnya Piutang.

1 2.  Penghapusan Piutang adalah kerugian yang timbul akibat tidak tertagihnya Piutang sesuai kriteria yang

berlaku.

1 3.   Bukti Memorial adalah bukti transaksi internal untuk mencatat Jurnal penyesuaian.

1 4.  Jurnal adalah pencatatan transaksi dimana satu transaksi akan mempengaruhi dua atau lebih perkiraan, satu

sisi sebagai debit dan sisi lainnya sebagai kredit .

1 5.  Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM adalah surat keterangan yang

menyatakan bahwa segala akibat dari tindakan Pejabat/seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian ITB menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pejabat/seseorang yang mengambil tindakan tersebut, juga mer  叩 akan dokumen yang sah untuk bukti pengajuan Penghapusan Bersyarat Piutang dari Unit Kerja.

1 6.  Oracle Acount Receivableadalah modul softwareyang merupakan bagian dari software Oracle E- business

Suiteyang berfungsi mencatat pengakuan Piutang.

1 7.  Oracle General Ledgeradalah modul softwareyang merupakan bagian darisoftware Oracle E- business Suite

yang berfungsi mengelola data buku besar.

1 8.   Ekstra Komptabel adalah pencatatan di luar pembukuan.


BAB II

RUANG LINGKUP

Bagian Kesatu

Piutang


Pasal 2







(1)  Piutang diakui, dihitung, dan dicatat sejak diterbitkan tagihan atau invoicekepada Mitra sesuai Standar Akuntansi Keuangan.

(2)  Pencatatan Piutang dilakukan di OracleAcount Receivable, kecuali ada alasan kuat dicatat di Oracle General Ledgerdengan Bukti Memorial dan Jumal sebagai berikut:



Uraian Akun

Debit

Kredit


Piutang

XX



Pendapatan


XX


Bagian Kedua

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Pasal 3

(1)    Penyisihan Piutang dimaksudkan untuk menghasilkan kewajaran nilai Piutang yang dapat ditagih.

(2)  Analisa atas kemungkinan nilai Piutang yang dapat ditagih maupun yang tidak dapat ditagih dilakukan pada akhir periode pelaporan semester I dan semester II.


Bagian Ketiga

Nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Pasal 4

(1)  Nilai Penyisihan Piutang Tidak Tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi dihitung setiap akhir periode pelaporan sesuai perkembangan Kualitas Piutang.

(2)    Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih diatur sebagai berikut:

a.     Piutang kualitas lancar tidak dicadangkan.

b.   Piutang  kualitas  kurang  lancar dicadangkan sebesar 50% (lima puluh persen)  dihitung setelah nilai Piutang dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.

c.    Piutang  kualitas  macet  dicadangkan  sebesar  100%  (seratus  persen)  dihitung  setelah  nilai  Piutang dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan.


Bagian Keempat

Pengelompokkan Kualitas Piutang


Pasal 5

Pengelompokkan Kualitas Piutang adalah sebagai berikut:

a.    Kualitas  lancar yaitu  Piutang yang  belum  dilakukan  pelunasan  sejak tanggal Surat  Penagihan  Pertama sampai dengan 12 (dua belas) bulan.

b.    Kualitas kurang lancar yaitu Piutang yang belum dilakukan pelunasan sejak tanggal Surat Penagihan Pertama di atas 12 (dua belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan.

c.    Kualitas macet yaitu Piutang yang belum dilakukan pelunasan sejak tanggal Surat Penagihan Pertama di atas 24 (dua puluh empat) bulan.


Bagian Kelima

Jangka Waktu Surat Penagihan atas Penerbitan Tagihan atau Invoice

Pasal 6


Jangka waktu Surat Penagihan atas penerbitan tagihan atau invoiceyang belum ada pembayaran dari Mitra, disampaikan ke Mitra dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Pada saat jatuh tempo Piutang, Unit Kerja menerbitkan dan menyampaikan kepada Mitra Surat Penagihan Pertama beserta tagihan atau invoicedan faktur pajak.







b.    Setelah 1 2 (dua belas) bulan dari Surat Penagihan Pertama diterbitkan dan belum ada pelunasan dari Mitra, maka Unit Kerja menerbitkan dan menyampaikan Surat Penagihan Kedua.

c.    Setelah 24 (dua puluh empat) bulan dari Surat Penagihan Pertama diterbitkan dan belum ada pelunasan dari Mitra, maka Unit Kerja menerbitkan dan menyampaikan Surat Penagihan Ketiga.


Bagian Keenam

Pencatatan Akuntansi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Pasal 7


Pencatatan akuntansi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dilakukan setiap akhir periode pelaporan semester I dan semester II tahun berjalan diatur sebagai berikut:

a. Pencatatan pertama akun Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan akun Cadangan Piutang Tidak Tertagih yang dihitung secara keseluruhan maka hasil perhitungan dilakukan Jurnal sebagai berikut:


Uraian Akun

Debit

Kredit


Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

XX



Cadangan Piutang Tidak Tertagih


XX


b.  Pencatatan periode berikutnya untuk akun Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan akun Cadangan Piutang Tidak Tertagih diatur sebagai berikut:

1 .   Apabila  hasil  perhitungan  penyisihan  Piutang  periode  ini  lebih  besar dari  hasil  perhitungan  periode

sebelumnya, maka dilakukan Jurnal senilai selisih antara kedua perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:


Uraian Akun

Debit

Kredit


Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

XX



Cadangan Piutang Tidak Tertagih


XX


2.   Apabila  hasil  perhitungan  penyisihan  Piutang  periode  ini  lebih  kecil  dari  hasil  perhitungan  periode sebelumnya, maka dilakukan Jurnal senilai selisih antara kedua perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:


Uraian Akun

Debit

Kredit


Cadangan Piutang Tidak Tertagih

XX



Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih


XX


Bagian Ketujuh

Penghapusan Piutang


Pasal 8

Penghapusan Piutang dilakukan dengan metode Penghapusan Bersyarat, yaitu kewajiban menagih atas Piutang tersebut masih ada dan tetap diupayakan penagihan serta dilakukan pencatatan secara Ekstra Komptabel dengan ketentuan sebagai berikut:

a.    Pengajuan penghapusbukuan Piutang dibuat berdasarkan SKTJM dari Unit Kerja dengan ditandatangani oleh Penanggung jawab kegiatan, Pimpinan Unit Kerja, dan Pejabat yang berwenang.

b.    Dasar  pertimbangan  persetujuan  Penghapusan  Bersyarat  dan  nilai  penghapusbukuan  Piutang  dibuat berdasarkan SKTJM.

c.    Persetujuan Penghapusan Piutang berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang untuk Penghapusan Bersyarat Piutang sebagai berikut:

1 .   Penghapusan Piutang RpO,- (nol rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) oleh

WRURK.

2.   Penghapusan Piutang Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1 .000.000.000,- (satu miliar rupiah) oleh Rektor.







3.    Penghapusan Piutang di atas Rp1 .000.000.000,- (satu miliar rupiah) oleh MWA.

d.    Surat Persetujuan dan SKTJM merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi Penghapusan Bersyarat Piutang.


Bagian Kedelapan

Kriteria Penghapusan Bersyarat


Pasal 9

Kriteria Penghapusan Bersyarat diatur sebagai berikut:

a.    Piutang  yang  dihapuskan yaitu  Piutang  kategori  macet  dengan  nilai  penyisihan  Piutang  sebesar  1 00% (seratus persen) .

b.    Piutang dihapuskan dari catatan akuntansi, namun tetap dicatat secara Ekstra Komptabel dan dilakukan penagihannya oleh Unit Kerja.

c.    Memberi manfaat yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan, dengan didukung oleh bukti otentik

yang menyatakan Piutang kemungkinan kecil dapat ditagih seperti:

1 .    bukti perusahaan dilikuidasi;

2.    dinyatakan pailit;

3.    Mitra sudah tidak diketahui keberadaannya; dan/atau

4.    bukti lainnya yang sah.

d.    Dilakukan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang tentang Penghapusan Bersyarat sesuai dengan Pasal 8 hurufc Peraturan ini.

e.    Pengambil keputusan Penghapusan Bersyarat membuat keputusan berdasarkan usulan dari Unit Kerja.


Bagian Kesembilan

Akuntansi Penghapusan Bersyarat Piutang


Pasal 1 0

Jurnal untuk mencatat Penghapusan Bersyarat sebagai berikut:


Uraian Akun

Debit

Kredit


Cadangan Piutang Tidak Tertagih

XX



Piutang


XX


Bagian Kesepuluh

Daftar Piutang dan Penyisihan Piutang

Pasal 1 1

Pada setiap akhir semester I dan semester II tahun berjalan, Unit Kerja membuat daftar perhitungan penyisihan

Piutang mempergunakan formulir sebagai berikut:



No

Kode

File

Judul

Kerja Sama/

Kesepakata

n Kerja

Nama Mitra

Nomor  Tagihan/

Invoice

Nilai    Piutang

Prosentase

Piutang

Tidak

Tertagih

Jumlah

Penyisihan

Piutang

Jumlah

Piutang

Setelah

Penyisihan








50%

1 00%





































Bagian Kesebelas

Penghapusan Pencatatan Ekstra Komptabel

Pasal 1 2

Pencatatan Ekstra Komptabel diajukan penghapusannya melalui pengajuan kepada Majelis Pertimbangan







Penyelesaian Kerugian Negara dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara Institut Teknologi Bandung.


BAB III

KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 1 3


Dengan diterbitkannya Peraturan ini maka peraturan atau ketentuan yang mengatur hal yang sama dan sejenis dinyatakan tidak berlaku.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP


Pasal 1 4

Peraturan Rektor ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Bandung pada tanggal 1 8 Desember 201 9

Komentar

Postingan Populer