Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Tentang Penyisihan Piutang tak tertagih

  PERATURAN REKTOR INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG NOMOR:397/PER/I1 .A/KU/201 9 TENTANG PIUTANG, PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DI LUAR PIUTANG BEBAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN BEASISWA DI LINGKUNGAN INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, a.    bahwa  untuk  memenuhi  prinsip  kehati-hatian  atas  pengakuan  piutang  yang berpotensi tidak dapat ditagih, diperlukan pembentukan cadangan penyisihan piutang tidak tertagih; b.    bahwa berdasarkan pertimbangan kesulitan penerapan kebijakan umur piutang untuk menghitung  penyisihan piutang tidak tertagih,  maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan memperhatikan akuntabilitas data dan informasi; c.    bahwa sehubungan dengan huruf b di atas untuk melakukan penyisihan piutang yang  tidak  tertagih,  maka  perlu  dilakukan  identifikasi  atas  piutang  yang  sudah dipastikan tidak dapat ditagih; d.    bahwa berda

Postingan Terbaru

Lagu nglenyer ds.Tikusan Bojonegoro

Pentingnya memperdalam ilmu agama

Goto netaca saldo fom r

Jurnal penyesuaian metode ikhtisar L/R dan metode HPP

Jurnal adjustment

PETUNJUK ALLAH KUHARAPKAN

Tabel stokbarang keluar masuk

Pernikahan Muhammad bin Abdullah dengan Siti Hatijah

Jatuh bangun aku mengejarmu