Tentang Penyisihan Piutang tak tertagih
PERATURAN REKTOR INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG NOMOR:397/PER/I1 .A/KU/201 9 TENTANG PIUTANG, PENYISIHAN PIUTANG TIDAK TERTAGIH, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG DI LUAR PIUTANG BEBAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN BEASISWA DI LINGKUNGAN INSTITUTTEKNOLOGI BANDUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang Mengingat REKTOR INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, a. bahwa untuk memenuhi prinsip kehati-hatian atas pengakuan piutang yang berpotensi tidak dapat ditagih, diperlukan pembentukan cadangan penyisihan piutang tidak tertagih; b. bahwa berdasarkan pertimbangan kesulitan penerapan kebijakan umur piutang untuk menghitung penyisihan piutang tidak tertagih, maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang dapat diimplementasikan dengan memperhatikan akuntabilitas data dan informasi; c. bahwa sehubungan dengan huruf b di atas untuk melakukan penyisihan piutang yang tidak tertagih, maka perlu dilakukan identifikasi atas piutang yang sudah dipastikan tidak dapat ditagih; d. bahwa berda